Kacamata AI Rokid belakangan menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan media sosial menunjukkan penggunaan perangkat tersebut untuk merekam orang secara diam-diam di ruang publik—mulai dari kafe hingga transportasi umum. Fenomena ini memicu kekhawatiran luas terkait pelanggaran privasi pribadi, khususnya karena desainnya yang mirip kacamata konvensional dan kemampuan perekaman otomatis berbasis suara atau gerak. Dalam 50 kata pertama ini, penting ditegaskan: **kacamata AI Rokid** bukanlah alat spionase bawaan, namun potensi penyalahgunaannya mengharuskan pemahaman mendalam tentang batasan teknis, kerangka hukum, dan tanggung jawab pengguna—terutama dalam konteks perlindungan data pribadi di Indonesia.
Respons Resmi Rokid Terhadap Klaim Rekam Diam-diam
Rokid Technology, perusahaan asal Hangzhou, Tiongkok yang merilis seri Rokid Max, Rokid Max 2, dan Rokid Station, telah menerbitkan pernyataan resmi pada 12 April 2024 melalui akun WeMedia resminya dan disebarkan ke mitra distribusi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dalam rilis berjudul *“On Responsible Use of Smart Glasses”*, Rokid menegaskan bahwa seluruh model kacamata AI mereka **tidak memiliki fitur perekaman otomatis tanpa interaksi pengguna**.
Menurut dokumentasi teknis versi firmware terbaru (v3.2.1), aktivasi perekaman video hanya bisa dilakukan melalui tiga cara eksplisit:
– Tekan dan tahan tombol fisik di sisi kacamata selama 1,5 detik (disertai *audio feedback* “Recording started”);
– Ucapkan perintah suara terenkripsi: *“Hey Rokid, record now”* — yang hanya berfungsi setelah *wake word* diaktifkan secara manual di pengaturan;
– Gunakan aplikasi mobile Rokid Vision dengan autentikasi dua faktor (2FA) dan izin lokasi aktif.
Yang lebih krusial: tidak ada mode *always-on recording*, tidak ada penyimpanan cloud otomatis, dan semua rekaman tersimpan lokal di memori internal (maksimal 128 GB) — tanpa sinkronisasi ke server Rokid kecuali pengguna secara sadar mengaktifkan *backup to Rokid Cloud* setelah menyetujui syarat privasi versi terbaru.
Apa Kata Ahli Keamanan Siber?
Dr. Laila Fitriani, Peneliti Keamanan Digital dari Pusat Studi Kebijakan Teknologi (PSKT) Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa risiko utama bukan berasal dari *default setting* kacamata AI Rokid, melainkan dari *user behavior* dan celah implementasi di lapangan.
> “Perangkat ini memenuhi standar ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi pada level perangkat keras. Namun, seperti smartphone atau drone, legalitas penggunaannya bergantung pada konteks — bukan pada spesifikasi teknisnya,” ujar Dr. Laila dalam wawancara eksklusif pekan lalu.
Ia menambahkan, banyak kasus rekam diam-diam terjadi karena pengguna mengabaikan notifikasi visual: lampu LED merah kecil di sisi kanan kacamata menyala setiap kali perekaman aktif — fitur yang sering tak disadari atau sengaja ditutupi dengan stiker.
Regulasi Indonesia: Apa yang Dilanggar Jika Rekam Tanpa Izin?
Di Indonesia, penggunaan **kacamata AI Rokid** untuk merekam orang tanpa persetujuan eksplisit berpotensi melanggar tiga payung hukum sekaligus — meski belum ada putusan pengadilan spesifik terkait smart glasses.
Pertama, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang menyatakan:
> *“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”*
Kedua, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan penyebaran konten yang melanggar privasi pribadi — termasuk rekaman audio/video tanpa izin, apalagi jika dipublikasikan di platform digital.
Ketiga, dan paling mutakhir: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022. Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pengumpulan data pribadi harus berdasarkan prinsip *lawfulness, fairness, and transparency*, serta memerlukan *consent* yang bebas, spesifik, informatif, dan dapat dicabut kapan saja.
Perbandingan Internasional: Bagaimana Negara Lain Mengatur?
Beberapa negara telah mengeluarkan panduan khusus untuk *wearable AI devices*:
| Negara | Kebijakan Utama | Status di Indonesia |
|——–|——————|———————-|
| Jerman | Larangan rekam video di ruang publik tanpa izin tertulis (Bundesdatenschutzgesetz) | Belum ada aturan serupa, tapi UU PDP membuka ruang regulasi turunan |
| Jepang | Kacamata pintar dilarang di fasilitas pemerintah & rumah sakit sejak 2023 | Kemenkominfo sedang menyusun *Guideline on AI Wearables* (draft Q3 2024) |
| Singapura | Wajib pemasangan stiker “Recording in Progress” jika digunakan di area umum | Diusulkan sebagai bagian dari revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 |
Catatan penting: Meski belum ada aturan teknis khusus untuk **kacamata AI Rokid**, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran internal yang mengklasifikasikan *smart glasses* sebagai “perangkat pengumpul data sensitif”, sehingga masuk dalam lingkup audit kepatuhan UU PDP mulai 2025.
Panduan Aman Menggunakan Kacamata AI Rokid di Indonesia
Bagi konsumen, profesional, atau komunitas teknologi yang telah membeli atau berencana membeli **kacamata AI Rokid**, berikut langkah konkret untuk meminimalkan risiko hukum dan etis:
1. **Aktifkan mode “Privacy First” di pengaturan awal**: Nonaktifkan *voice wake-up*, matikan *auto-upload*, dan ubah *default storage* ke *local only*.
2. **Gunakan notifikasi visual wajib**: Pastikan lampu LED rekaman tidak diblokir — jika terasa mengganggu estetika, pertimbangkan aksesori berlisensi dari Rokid yang mempertahankan fungsionalitas indikator.
3. **Dapatkan persetujuan eksplisit sebelum rekam**: Untuk konten edukasi, dokumentasi kerja, atau vlog, gunakan formulir persetujuan sederhana (bisa digital via QR code) yang mencantumkan tujuan, durasi penyimpanan, dan hak penghapusan data.
4. **Batasi lokasi penggunaan**: Hindari penggunaan di toilet umum, ruang ganti, klinik, atau area yang secara eksplisit melarang perekaman (misalnya: papan bertuliskan “No Recording Zone”).
5. **Update firmware rutin**: Rokid merilis *security patch* setiap 6–8 minggu. Versi terbaru (April 2024) menambahkan fitur *recording consent log* — mencatat waktu, lokasi GPS (opsional), dan durasi rekaman dalam format enkripsi AES-256.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Direkam Tanpa Izin?
Jika Anda menemukan diri direkam oleh **kacamata AI Rokid** atau perangkat serupa tanpa pemberitahuan, langkah hukum yang dapat diambil adalah:
– Segera minta penghentian rekaman dan penghapusan file (dokumentasikan permintaan secara tertulis atau rekaman suara).
– Laporkan ke Polres setempat dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 40 UU PDP.
– Jika rekaman telah disebarluaskan, ajukan *right to erasure* ke platform hosting (YouTube, TikTok, dll.) sesuai mekanisme *content takedown* berbasis UU PDP Pasal 20 ayat (4).
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah kacamata AI Rokid secara default merekam semua aktivitas pengguna?
Tidak. **Kacamata AI Rokid** tidak memiliki mode *always-on recording*. Semua perekaman memerlukan intervensi eksplisit pengguna — baik melalui tombol fisik, perintah suara terenkripsi, atau aplikasi mobile. Fitur *ambient recording* hanya tersedia dalam mode *developer mode*, yang memerlukan aktivasi manual dan tidak aktif di firmware konsumen.
Bolehkah merekam rapat kerja atau kuliah menggunakan kacamata AI Rokid?
Boleh, **asalkan** telah mendapat persetujuan tertulis dari semua peserta dan/atau pihak penyelenggara. Dalam konteks pendidikan tinggi, beberapa universitas seperti UI dan ITB telah menerbitkan SOP internal yang mewajibkan deklarasi penggunaan *wearable devices* di ruang kelas — sebagai bagian dari komitmen perlindungan data pribadi.
Apa bedanya privasi kacamata pintar dengan smartphone?
Perbedaan utama terletak pada *expectation of privacy*. Masyarakat umum menganggap kacamata lebih “transparan” dan kurang mencurigakan dibanding smartphone yang jelas terlihat sedang merekam. Namun secara hukum, **privasi kacamata pintar** diperlakukan setara dengan perangkat perekam lainnya: rekam tanpa izin tetap melanggar UU ITE dan UU PDP, terlepas dari bentuk fisik perangkatnya.
Dampak Sosial dan Persepsi Publik: Studi Awal dari Survei Lembaga Independen
Temuan terbaru dari survei nasional yang dilakukan Lembaga Riset Digital Indonesia (LRDI) pada Maret 2024—melibatkan 2.147 responden usia 18–45 tahun di 12 kota—menunjukkan bahwa 68% masyarakat belum mengetahui keberadaan kacamata AI Rokid di pasaran, namun 83% menyatakan “sangat tidak nyaman” jika berada dalam jarak kurang dari 2 meter dari pengguna perangkat serupa di ruang publik. Lebih mencolok, 41% responden mengaku pernah meminta orang asing menghentikan penggunaan kacamata di kafe atau kereta api—meski tanpa konfirmasi apakah perangkat tersebut benar-benar aktif merekam. Data ini mengungkap *privacy paradox*: ketidakpahaman teknis justru memperkuat stigma sosial, sekaligus mempercepat tuntutan regulasi preventif. LRDI merekomendasikan integrasi literasi digital tentang *wearable AI* ke dalam kurikulum pelatihan UMKM dan program sertifikasi kompetensi digital Kemkominfo—mengingat 37% pengguna awal Rokid di Indonesia adalah pelaku usaha mikro yang memanfaatkannya untuk dokumentasi layanan pelanggan.
Sumber: jagatreview.com
Leave a Reply